Selasa, 04 September 2012

Bank Sentral

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

            Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau yang sering kita sebut dengan lembaga keuangan. Kegiatan utama lembaga keuangan adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha di samping usaha lian seperti menampung uang yang sementara waktu belum digunakan oleh pemeliknya. Selain itu, kegiatan lainnya lembaga keuangan tidak terlepas dari jasa keuangan.
            Secara umum yang dimaksud  dengan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, mengumpun dana, menyalurkan dan atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan olehb lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya mengimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
            Dalam prakteknya lembaga keuangan digolongkan ke dalam dua golongan besar yaitu: Pertama lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya. Salah satu contoh lembaga keuangan bank adalah adanya Bank Sentral.
            Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu bangsa, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Sehingga oleh karena itu bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
            Bank sentral dibentuk dengan tujuan sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan nasional atau kesejahteraan umum, sepert stabilitas harga dan perkembangan ekonomi, dan di sisi lain, dalam suatu sistem perbankan, ketiadaan koordinator dan regulator yang tidak berpihak, akan mengakibatkan bank-bank tidak dapat melaksanakan operasinya secara efisien.
            Oleh karena itu, bank sentral dapat melaksanakan kepengawasan terhadap kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankan.
            Peran Bank Sentral akan tercermin dari tugas utama yang diembannya, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.
            Peran yang sangat mendasar adalah mencetak dan mengedarkan uang. Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang sebagai alat pembayaran yng sah di suatu negara.
            Di Indonesia, peranan Bank Sentral ini diserahkan kepeda Bank Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Sentral adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1968.
            Dari uraian-uraian di atas, sehingga kami membuat makalah kami dengan judul ” Bank Sentral”

1.2    Rumusan Masalah
            Dari latar belakang yang telah kami kemukakan sebelumnya, di ambilah suatu rumusan masalah dari latar belakang tersebut. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah berdirinya Bank Sentral di Indonesia?
2.      Apa tugas-tugas dan Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral?
3.      Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam stabilitas keuangan?
4.      Bagaimana hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah dan lembaga keuangan lainnya.
5.      Bagaimana Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam menjalin hubungan di dunia internasional?
6.      Bagaimana status Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia?
1.3    Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya Bank Sentral di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui tugas dan tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
3.      Mengetahui hubungan bank sentral dengan pemerintah dan lembaga keuangan lainnya.
4.      Mengetahui hubungan bank sentral  dalam menjalin hubungan internasional
5.      Mengetahui status Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia.

BAB  II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Berdirinya Bank Sentral di Indonesia
            Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut.
            Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
            Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
            Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan.
            Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
            Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut.
            Di Indonesia sendiri Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

            Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
            Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
            Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
            Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

2.2    Tujuan dan Tugas-tugas  Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
           
2.2.1        Tujuan

            UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara tegas memberikan landasan bagi independensi Bank Indonesia dalam mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan instrumen kebijakan. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang diukur berdasarkan perkembangan laju inflasi, serta terhadap perkembangan mata uang asing yang diukur berdasarkan pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
            Sebagaimana dinegara lain, pengendalian inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bukti empiris bahwa dalam jangka panjang kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi tingkat inflasi dan tidak dapat mempengaruhi variabel riil seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat pengangguran. Kebijkan moneter hanya dapat mempengaruhi variabel riil dalam jangka pendek. Kedua, pencapaian inflasi yang rendah merupakan persyaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan karena perekonomian tidak dipacu untuk tumbuh melebihi kapasitasnya. Ketiga, dengan ditetapkan inflasi sebagai sasaran tunggal, sasaran etrsebut akan menjadi acuan dalam perumusan kebijakan moneter.
            Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia lebih transparan dan mudah diukur. Penetapan tujuan tunggal di atas menjadikan sasaran dan batas tanggung jawsabBank Indonesia semakin jelas dan terfokus.

2.2.2        Tugas-Tugas
           
            Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan, Menurut UU No.23 Tahun 1999, tugas-tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah sebagai berikut:

a.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
            Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah uang beredar dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter.
            Kebijakan moneter yang ditempuh oleh otoritas moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter mempunyai peranan yang sangat strategis, seperti stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian devisa.
            Dalam melakukan pengendalian moneter, bank sentral dapat menggunakan instrumen langsung seperti: melakukan operasi pasar terbuka,
- melakukan Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

b.      Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
            Sistem pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasyarat dalam keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran melalui sistem kewenangan dalam:
1.      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan     laporan tentang kegiatannya
3.      Menetapkan penggunaan alat pembayaran

c.       Mengatur dan Mengawasi Bank
            Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang penting, khususnya dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang ehat yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijakan moneter.
            Agar pelaksanaan pengawasan peraturan perbankan dapat berjalan efektif, tugas berikutnya dirinci antara lain:
§  Melakukan prinsip kehatia-hatian.
§  Menyehatkan kegiatan operasional di bidang finansial perbankan melalui program-program penyehatan perbankan.
§  Menetapkan sistem pengawasan bank.
§  Meningkatkan mutu pengelolan bank.

2.3    Peranan Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
            Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.         Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
            Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
            Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
            Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
            Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
            Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
            Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
            Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
            Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

2.4       Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan Lainnya
           
2.4.1        Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
            Dalam rangka koordinasi kegiatan moneter dan kegiatan fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter perlu menjamin kerja sama dengan pemerintah selaku otoritas. Secara umum hubungan yang terjalin antara Bank Indonesia dengan pemerintah sebagai berikut:
§  Bank Indonesia ditunjuk sebagai pemegang kas pemerintah.
§  Bank Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya diseluruh wilayah Republik Indonesia.
§  Bank Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat huutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Dalam melaksanakan ketentuan ini bank tidak memperhitungkan biaya-biaya.
§  Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia yaitu masalah ekonomi.
§  Bank memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
§  Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalm kertas perbendaharaan negara yang pengeluaran dan penggadaiannya dizinkan berdasarkan undang-undang.
§  Bank membantu penempatan surat-surat hutang negara untuk membiyai APBN yang pengeluarannya diatur berdasarkan undang-undang dan Bank dapat membeli sendiri surat-surat hutang tersebut.

2.4.2        Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Keuangan Lainnya

            Hubungan yang terjalin Bank Indonesia dengan Lembaga Keuangan lainnya adalah Bank Indonesia menyalurkan dana kepada lembaga keuangan lain (bank komersial/bank umum) agar dana tersebut dapat digunakan pada masyarakat untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.

2.5          Hubungan Bank Indonesia dalam Dunia Internasional

            Bank Indonesia juga menjalin hubungan kerja dengan lembaga-lembaga internasional, hal ini diperlukan untuk menunjang kelancaran tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter dan perbankan.
            Hubungan kerja sama yang dijalin oleh Bank Indonesia, terdiri dari:
§  Kerja sama yang dilakukan atas nama bank entral sendiri dalam rangka menjalankan tugasnya seperti keanggotaan bank sentral di South East Asia Central Bank (SEABC).
§  Kerja sama dan atas nama negara seperti keanggotaan suatu negara di lembaga internasional sepert International Monetary Fund (IMF).
            Sebagaimana bank sentral lainnya, Bank Indonesia juga menjalin kerja sama internasional yang meliputi bidang:
§  Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing.
§  Penyelesaian transaksi lintas negara.
§  Hubungan koresponden.
§  Tukar-menukar informasi mengenai masalah yang terkait dengan tugas bank sentral.
§  Pelatihan/penelitian dibidang moneter dan sistem pembayaran.

2.6  Status Bank Indonesia

            Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
            Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2.7     Dewan Gubernur Bank Indonesia

            Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

               Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

            Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

            Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

BAB  III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Dari uraian-uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat ambil kesimpulan dari makalah kami. Kesimpulannya sebagai berikut:
§  Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu bangsa, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Sehingga oleh karena itu bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
§  Tujuan Bank Indonesia yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan instrumen kebijakan.
§  Tugas Bank Indonesia yaitu: Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter, Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran, Mengatur dan Mengawasi Bank
§  Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
§  Dalam rangka koordinasi kegiatan moneter dan kegiatan fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter perlu menjamin kerja sama dengan pemerintah selaku otoritas.
§  Hubungan yang terjalin Bank Indonesia dengan Lembaga Keuangan lainnya adalah Bank Indonesia menyalurkan dana kepada lembaga keuangan lain.
§  Bank Indonesia juga menjalin hubungan kerja dengan lembaga-lembaga internasional, hal ini diperlukan untuk menunjang kelancaran tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter dan perbankan.
§  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

3.2    Saran
            Saran yang dapat kami berikan adalah, agar kinerja Bank Indonesia lebih maksimal untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang maju di Indonesia.

1 komentar:

  1. Hari baik untuk semua warga negara Indonesia dan juga seluruh ASIA, nama saya adalah Ibu Nurliana Novi, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini mengenai platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah mendukung saya melalui ibu Nyonya Elina yang baik

     Setelah beberapa saat mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tapi saya ditipu dan kehilangan Rp 15.000.000 dengan pinjaman pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Nyonya Elina, pemilik perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Mrs. Elina.

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan sehubungan dengan pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan pinjaman. Transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan sebesar Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doaku dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.


    Mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.


    Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina karena telah membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapapun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman agar dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih untuk meluangkan waktu untuk membaca kesaksian tentang kehidupan sejati saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com

    BalasHapus