BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pendidikan adalah hal
mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu
akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk
berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa
dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara
pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal
dimulai dri pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal.
Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan
kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu
harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus
profesional.
Guru sebagai profesi
menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu
seperti kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan
kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan
kualitas dan keprofesionalan guru.
Mendidik bukanlah hal
yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani
masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu.,
perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena
pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di
Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan
untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang
harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan
dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU
tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.
1.2.Tujuan
Adapun tujuan
pembahasan dari topik makalah ini adalah:
1. Mengetahui
apa itu profesi,profesionalisme dan profesionalisasi
2. Mengetahui
persyarata yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional
3. Mengetahui
dan memahami jenis-jenis tenaga kependidikan
4. Mengetahui
apa yang melatarbelakangi pentingnya profesi kependidikan
5. Mengetahui
bagaimana profesionalisasi guru
6. Mengetahui
dan memaknai perlindungan profesi bagi guru
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Profesi,
Profesinalisme, Profesionalisasi
Profesi
§ Dari
segi bahasa: Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen”.
§ Menurut
De George: Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
§ Kata
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Dari ketiga
definisi di atas maka dapat disimpulkan profesi adalah suatu bidang pekerjaan
untuk menghasilkan nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan
pendidikan terhadap keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan
tersebut memiliki komitmen/janji yang harus dipenuhi.
Profesionalisme
§ Soedijarto
(1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang
diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang
diinginkan.
§ Philips
(1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja
sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
§ Menurut Siagian (2009:163) profesionalisme
adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana
dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah
dipahami dan diikuti oleh pelanggan.
§ Sedarmayanti (2004:157)
mengungkapkan bahwa, “Profesionalisme adalah suatu sikap atau keadaan dalam
melaksanakan pekerjaan dengan memerlukan keahlian melalui pendidikan dan
pelatihan tertentu dan dilakukan sebagai suatu pekerjaan yang menjadi sumber
penghasilan.”
§ Atmosoeprapto dalam Kurniawan
(2005:74), menyatakan bahwa, “Profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan (competensi), yaitu memiliki pengetahuan
(knowledge), keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) ditunjang dengan pengalaman (experience) yang tidak mungkin muncul
tiba-tiba tanpa melalui perjalanan waktu.”
§ Dwiyanto (2011:157) Profesionalisme
adalah, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada
ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan
publik.”
§ Profesionalisme aparatur dalam
hubungannya dengan organisasi publik menurut Kurniawan (2005:79) digambarkan
sebagai, “Bentuk kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun
agenda, memprioritaskan pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat atau disebut dengan istilah resposivitas.”
§ Dalam
Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme
merupakan sikap dari seorang profesional.
Dari
defenisi diatas maka disimpulkan profesionalisme adalah komitmen para
profesional terhadap profesinya yang ditunjukkan dengan adanya kebanggaan
dirinya sebagai tenaga profesional disertai dengan usahanya yang secara terus
menerus mengembangkan kemampuan profesionalnya, untuk mencapai mutu atau
kualitas sebagai arah dan tujuan serta keahlian dibidangnya yang menjadi sumber
penghasilan.
Profesonalisasi
§ Dari segi
bahasa: Profesionalisasi berasal dari kata professionalization yang
berarti kemampuan profesional.
§ Dedi
Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan
prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya
lama dan intensif.
§ Menurut Eric
Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : the
improvement of status and the improvement of practice”. Peningkatan status
dan peningkatan pelatihan.
Dari ketiga
definisi diatas, maka profesionalisasi adalah proses pendidikan atau pelatihan
untuk menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang telah
ditetapkan sehingga membuat seseorang menjadi semakin profesional.
2.2.Syarat-Syarat Profesi
Kependidikan/ Guru
Sebagai seorang guru, harus memiliki
keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Jika
seorang guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a) Kompetensi
Pedagogik, artinya
kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan
dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus,
perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b) Kompetensi
Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang
luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan
metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih
metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam
proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang
landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
c) Kompetensi
Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian
yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru
memiliki kepribadian yang patut diteladani dan menjadi panutan bagi peserta
didik
d) Kompetensi
Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan
berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru,
dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Berikut ini ada beberapa Syarat
Guru Profesional,
1)
Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai
komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2) Tanggung
Jawab
Seorang profesional harus
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3) Berpikir
Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu
berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya.
4) Penguasaan
Materi
Seorang profesional harus menguasai
secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5) Menjadi
bagian masyarakat professional
Seyogianya seorang profesional harus
menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
2.3.Jenis-jenis Tenaga
Kependidikan
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003
khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dimana
tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh
undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi
tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga kependidikan merupakan
seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang
tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam
pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
a)
Tenaga struktural
Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan)
yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan
pendidikan.
b)
Tenaga fungsional
Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
c)
Tenaga teknis kependidikan
Merupakan
tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut
kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
|
Tempat Kerja di Sekolah
|
Tempat Kerja di Luar Sekolah
|
Tenaga Struktural
|
*
Kepala Sekolah
*
Wakil Kepala Sekolah
- Urusan
Kurikulum
- Urusan
Kesiswaan
- Urusan
Sarana dan Prasarana
- Urusan
Pelayanan Khusus
|
*
Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen
*
Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
*
Daerah : Kakandepdiknas
*
Kab./Kec. : Kasi (pejabat-pejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung
atas penyelenggaraan satuan pendidikan)
|
Tenaga Fungsional
|
*
Guru
*
Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
*
Peneliti
*
Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
*
Pengembang tes
*
Pustakawan
|
*
Penilik
*
Pengawas
*
Pelatih (Pengelola Diktat)
*
Tutor & Fasilitator, mis: pada Pusat Kegiatan Guru
*
Pengembangan Pendidikan (anggota staf Perencanaan Pengembangan organisasi)
|
Tenaga Teknis
|
*
Laboran
*
Teknisi Sumber Belajar
*
Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
*
Petugas TU
|
*
Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
*
Petugas TU
|
Tabel: Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional
2.4.Latar Belakang Pentingnya Profesi
Kependidikan
Pendidikan sangat penting dalam
kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam
kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara.
Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan
bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus
dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk
melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai
pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemarnpuan guru sebagai tenaga
kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus
benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan
merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai
ujung tombak keberhasilan pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang
peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke
pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam
melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama. Ilmu pendidikan
merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru
dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan
pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general. Itu sebabnya dalam
perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP /STKIP, ilmu pendidikan
merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya meliputi kurikulum,
program pengajaran, metodologi pengajaran, media pendidikan, pengelolaan
kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan
yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada
masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru.
Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin
membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi
profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya
organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru
sejenis.
2.5.Profesionalisasi Guru
Profesionalisme
seorang guru secara garis besar ditentukan oleh tiga faktor, yakni: (1) faktor
internal dari guru itu sendiri, (2) kondisi lingkungan tempat kerja, dan (3)
kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu profesionalisasi
(upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus
dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur dimaksud. Berikut adalah
penjelasan masing-masing faktor:
(1) Faktor
internal guru
Faktor
internal guru, yakni kemauan guru untuk menjadi seorang guru yang profesional
memegang peranan sangat penting. Faktor internal ini justru yang mempercepat
proses terwujudnya guru-guru yang profesional. Dengan kata lain,
profesionalisasi guru profesional tidak akan terwujud apabila tidak dimulai
dari faktor internal ini. Jadi, upaya yang dilakukan dalam profesionalisasi
guru perlu diarahkan pada terbentuknya kesadaran pada diri setiap guru agar
mereka secara sukarela meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru
profesional.
(2) Kondisi
lingkungan tempat kerja
Kondisi
lingkungan tempat kerja juga sangat menentukan keberhasilan profesionalisasi
guru profesional. Sebab, meskipun sudah dilakukan profesionalisasi agar guru
menjadi profesional, namun apabila lingkungan tempat kerja tidak
kondusif–apalagi tidak memberikan penghargaan kepada guru profesional–maka
upaya profesionalisasi tadi juga akan menemui jalan buntu. Akibatnya, guru yang
semula memiliki semangat juang yang tinggi dalam mengemban profesinya menjadi
tak berdaya dan acuh tak acuh dengan profesinya itu. Hasilnya, guru tidak lagi
menjadi profesional, apalagi berusaha untuk menjadi profesional.
(3)
Kebijakan pemerintah
Kebijakan
pemerintah dalam profesionalisasi guru profesional ini terutama terkait dengan award
and punishment. Award diberikan kepada para guru profesional (yang telah
menunjukkan kinerja dengan profesionalisme tinggi), sekaligus diberikan kepada
mereka yang selalu berusaha untuk meningkatkan keprofesionalannya. Punishment
diberikan kepada guru yang tidak bekerja secara profesional. Apabila kebijakan
pemerintah ini dijalankan, maka profesionalisasi guru profesional akan semakin
mudah mencapai sasaran.
2.6.Perlindungan Profesi
Perlindungan hukum bagi guru merupakan
bagian integral dari
upaya untuk memenuhi hak-hak guru, sesuai dengan amanat pasal 14 UU Guru dan Dosen,
yaitu:
a.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan social.
b.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melalksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas
keprofesionalan
e.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana.
f.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan
dan atau sanksi kepada peserta didik
g.
Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h.
Memiliki
kebebasan berserikat dolorn organisasi profesi
i.
Memiliki
kesempatan dalam berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan
j.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik/kompetensi.
a. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
d. Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Beberapa kenyataan yang dihadapi guru,
sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi
yang wajar:
a.
Penugasan
guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya
b.
Pengangkatan
guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas
perjanjian kerja atau kesepakatan kerjasama.
c.
Pembinaan
dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum
sepenuhnya terjamin.
d.
Adanya
pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan
pendidikan secara akademik dan profesional.
e.
Pembayaran
gaji atau honorariurn guru yang tidak wajar.
f.
Arogansi
oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua, dan
siswa terhadap guru.
g.
Mutasi
guru secara tidak adil dan atau sermena-mena.
h.
Pengenaan
tindakan disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala
sekolahnya.
i.
Guru
yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat (sekolah)
yang rusak.
Berdasarkan
permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi Pendidik bekerjasama dengan
LKBH-PGRI Pusat dan Cabang LKBH-PGRI melakukan beberapa upaya untuk keperluan
sosialisasi, konsultasi, advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru.
Dengan adanya Subsidi Perlindungan Hukum bagi
Guru/Blockgrant untuk LKBH PGRI diharapkan:
a.
Bertindak
aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak
diminta.
b.
Melaksanakan
tugas perlindunqan hukum sesuai dengan akad kerjasama.
c.
Menyebarluaskan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru.
d.
Memberi
nasihat kepada guru yang membutuhkan.
e.
Bekerjasama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru.
f. Membantu guru dalam memperjuangkan
haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan guru.
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan
nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap
keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki
komitmen/janji yang harus dipenuhi.
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap
profesinya yang ditunjukkan dengan adanya kebanggaan dirinya sebagai tenaga
profesional disertai dengan usahanya yang secara terus menerus mengembangkan
kemampuan profesionalnya, untuk mencapai mutu atau kualitas sebagai arah dan
tujuan serta keahlian dibidangnya yang menjadi sumber penghasilan.
Profesionalisasi adalah proses
pendidikan atau pelatihan untuk menuju kepada perwujudan dan peningkatan
profesi dalam mencapai suatu kriteria
yang telah ditetapkan sehingga membuat seseorang menjadi semakin profesional.
Seorang guru yang profesional
dituntut untuk memiliki empat syarat kompetensi yaitu kompetensi paedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Beberapa
syarat guru profesional yaitu harus memiliki komitmen tinggi, memiliki tanggung
jawab, mampu berpikir sistematis, mampu menguasai materi, serta mampu menjadi
bagian masyarakat profesional.
Tenaga pendidikan di Indonesia
diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu tenaga struktural, tenaga
fungsionalis dan tenaga tekhnis yang didalamnya mencakup guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Profesionalisasi (upaya
meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus
dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur yaitu dari faktor internal guru
dengan membentuk kesadaran pada diri sendiri untuk meningkatkan
profesionalisme, dari kondisi lingkungan tempat bekerja dengan meningkatkan dan
melakukan sesuatu agar tempat bekerja guru menjadi kondusif dan nyaman,
kemudian dari kebijakan pemerintah yaitu dengan pemberlakuan awards
(penghargaan) dan punishment (hukuman).
Profesi guru tidak terlepas dari
permasalahan-permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu,
pemerintah membuat jaminan perlindungan hukum bagi guru yang tertuang pada Pasal 39 UU tentang guru dan dosen
Nomor 14 Tahun 2005,
yaitu:
a. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
d. Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
3.2.
Saran
Guru
sebagai suatu profesi adalah suatu hal yang membanggakan. Sudah selayaknya
seorang guru mampu memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai
pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan
yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai
macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru
sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.
Sebagai
bagian integral dari masyarakat dan termasuk pelajar, sudah seyogianya kita menghormati
tenaga pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan mereka dalam mendidik, melatih,
membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan
negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku “Profesi Keguruan” Djaman Satori. Dkk