Jumat, 22 Februari 2013

Makalah Profesi Kependidikan


BAB I PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal dimulai dri pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal. Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional.
Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.  
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.

1.2.Tujuan
Adapun tujuan pembahasan dari topik makalah ini adalah:
1.      Mengetahui apa itu profesi,profesionalisme dan profesionalisasi
2.      Mengetahui persyarata yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional
3.      Mengetahui dan memahami jenis-jenis tenaga kependidikan
4.      Mengetahui apa yang melatarbelakangi pentingnya profesi kependidikan
5.      Mengetahui bagaimana profesionalisasi guru
6.      Mengetahui dan memaknai perlindungan profesi bagi guru


BAB II PEMBAHASAN

2.1.Profesi, Profesinalisme, Profesionalisasi
Profesi
§  Dari segi bahasa: Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
§  Menurut De George: Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
§  Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Dari ketiga definisi di atas maka dapat disimpulkan profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki komitmen/janji yang harus dipenuhi.
Profesionalisme
§  Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.
§  Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
§  Menurut Siagian (2009:163) profesionalisme adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.
§  Sedarmayanti (2004:157) mengungkapkan bahwa, “Profesionalisme adalah suatu sikap atau keadaan dalam melaksanakan pekerjaan dengan memerlukan keahlian melalui pendidikan dan pelatihan tertentu dan dilakukan sebagai suatu pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan.”
§  Atmosoeprapto dalam Kurniawan (2005:74), menyatakan bahwa, “Profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan (competensi), yaitu memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) ditunjang dengan pengalaman (experience) yang tidak mungkin muncul tiba-tiba tanpa melalui perjalanan waktu.”
§  Dwiyanto (2011:157) Profesionalisme adalah, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.”
§  Profesionalisme aparatur dalam hubungannya dengan organisasi publik menurut Kurniawan (2005:79) digambarkan sebagai, “Bentuk kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda, memprioritaskan pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat atau disebut dengan istilah resposivitas.”
§  Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.
Dari defenisi diatas maka disimpulkan profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya yang ditunjukkan dengan adanya kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional disertai dengan usahanya yang secara terus menerus mengembangkan kemampuan profesionalnya, untuk mencapai mutu atau kualitas sebagai arah dan tujuan serta keahlian dibidangnya yang menjadi sumber penghasilan.

Profesonalisasi
§  Dari segi bahasa: Profesionalisasi berasal dari kata professionalization yang berarti kemampuan profesional.
§  Dedi Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif.
§  Menurut Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : the improvement of status and the improvement of practice”. Peningkatan status dan peningkatan pelatihan.
Dari ketiga definisi diatas, maka profesionalisasi adalah proses pendidikan atau pelatihan untuk menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi  dalam mencapai suatu kriteria yang telah ditetapkan sehingga membuat seseorang menjadi semakin profesional.

2.2.Syarat-Syarat Profesi Kependidikan/ Guru
       Sebagai seorang guru, harus memiliki keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Jika seorang guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a)      Kompetensi Pedagogik, artinya kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b)      Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
c)      Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani dan menjadi panutan bagi peserta didik
d)     Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

Berikut ini ada beberapa Syarat Guru Profesional,
1)      Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2)      Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3)      Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4)      Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5)      Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogianya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.

2.3.Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
            Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
            Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a)      Tenaga struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
b)     Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
c)      Tenaga teknis kependidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.

Status Ketenagaan
Tempat Kerja di Sekolah
Tempat Kerja di Luar Sekolah
Tenaga Struktural
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
-   Urusan Kurikulum
-   Urusan Kesiswaan
-   Urusan Sarana dan Prasarana
-   Urusan Pelayanan Khusus
* Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah : Kakandepdiknas
* Kab./Kec. : Kasi (pejabat-pejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas penyelenggaraan satuan pendidikan)
Tenaga Fungsional
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Peneliti
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih (Pengelola Diktat)
* Tutor & Fasilitator, mis: pada Pusat Kegiatan Guru
* Pengembangan Pendidikan (anggota staf Perencanaan Pengembangan organisasi)
Tenaga Teknis
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
* Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU
Tabel: Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

2.4.Latar Belakang Pentingnya Profesi Kependidikan
Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemarnpuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama. Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP /STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis.

2.5.Profesionalisasi Guru
Profesionalisme seorang guru secara garis besar ditentukan oleh tiga faktor, yakni: (1) faktor internal dari guru itu sendiri, (2) kondisi lingkungan tempat kerja, dan (3) kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur dimaksud. Berikut adalah penjelasan masing-masing faktor:
(1) Faktor internal guru
Faktor internal guru, yakni kemauan guru untuk menjadi seorang guru yang profesional memegang peranan sangat penting. Faktor internal ini justru yang mempercepat proses terwujudnya guru-guru yang profesional. Dengan kata lain, profesionalisasi guru profesional tidak akan terwujud apabila tidak dimulai dari faktor internal ini. Jadi, upaya yang dilakukan dalam profesionalisasi guru perlu diarahkan pada terbentuknya kesadaran pada diri setiap guru agar mereka secara sukarela meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru profesional.
(2) Kondisi lingkungan tempat kerja
Kondisi lingkungan tempat kerja juga sangat menentukan keberhasilan profesionalisasi guru profesional. Sebab, meskipun sudah dilakukan profesionalisasi agar guru menjadi profesional, namun apabila lingkungan tempat kerja tidak kondusif–apalagi tidak memberikan penghargaan kepada guru profesional–maka upaya profesionalisasi tadi juga akan menemui jalan buntu. Akibatnya, guru yang semula memiliki semangat juang yang tinggi dalam mengemban profesinya menjadi tak berdaya dan acuh tak acuh dengan profesinya itu. Hasilnya, guru tidak lagi menjadi profesional, apalagi berusaha untuk menjadi profesional.
(3) Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah dalam profesionalisasi guru profesional ini terutama terkait dengan award and punishment. Award diberikan kepada para guru profesional (yang telah menunjukkan kinerja dengan profesionalisme tinggi), sekaligus diberikan kepada mereka yang selalu berusaha untuk meningkatkan keprofesionalannya. Punishment diberikan kepada guru yang tidak bekerja secara profesional. Apabila kebijakan pemerintah ini dijalankan, maka profesionalisasi guru profesional akan semakin mudah mencapai sasaran.

2.6.Perlindungan Profesi
       Perlindungan hukum bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru, sesuai dengan amanat pasal 14 UU Guru dan Dosen, yaitu:
a.       Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan social.
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.       Memperoleh perlindungan dalam melalksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana.
f.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h.      Memiliki kebebasan berserikat dolorn organisasi profesi
i.        Memiliki kesempatan dalam berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan
j.        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi.
a.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
d.      Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e.       Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Beberapa kenyataan yang dihadapi guru, sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi yang wajar:
a.       Penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya
b.       Pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerjasama.
c.       Pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin.
d.      Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional.
e.       Pembayaran gaji atau honorariurn guru yang tidak wajar.
f.       Arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua, dan siswa terhadap guru.
g.      Mutasi guru secara tidak adil dan atau sermena-mena.
h.      Pengenaan tindakan disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
i.        Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.
       Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan Cabang LKBH-PGRI melakukan beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi, advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru. Dengan adanya Subsidi Perlindungan Hukum bagi Guru/Blockgrant untuk LKBH PGRI diharapkan:
a.       Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta.
b.      Melaksanakan tugas perlindunqan hukum sesuai dengan akad kerjasama.
c.       Menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru.
d.      Memberi nasihat kepada guru yang membutuhkan.
e.       Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru.
f.       Membantu guru dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan guru.


BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan
       Profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki komitmen/janji yang harus dipenuhi.
       Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya yang ditunjukkan dengan adanya kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional disertai dengan usahanya yang secara terus menerus mengembangkan kemampuan profesionalnya, untuk mencapai mutu atau kualitas sebagai arah dan tujuan serta keahlian dibidangnya yang menjadi sumber penghasilan.
Profesionalisasi adalah proses pendidikan atau pelatihan untuk menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi  dalam mencapai suatu kriteria yang telah ditetapkan sehingga membuat seseorang menjadi semakin profesional.
Seorang guru yang profesional dituntut untuk memiliki empat syarat kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Beberapa syarat guru profesional yaitu harus memiliki komitmen tinggi, memiliki tanggung jawab, mampu berpikir sistematis, mampu menguasai materi, serta mampu menjadi bagian masyarakat profesional.
Tenaga pendidikan di Indonesia diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu tenaga struktural, tenaga fungsionalis dan tenaga tekhnis yang didalamnya mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur yaitu dari faktor internal guru dengan membentuk kesadaran pada diri sendiri untuk meningkatkan profesionalisme, dari kondisi lingkungan tempat bekerja dengan meningkatkan dan melakukan sesuatu agar tempat bekerja guru menjadi kondusif dan nyaman, kemudian dari kebijakan pemerintah yaitu dengan pemberlakuan awards (penghargaan) dan punishment (hukuman).
Profesi guru tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu, pemerintah membuat jaminan perlindungan hukum bagi guru yang tertuang pada  Pasal 39 UU tentang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005, yaitu:
a.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
d.      Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e.       Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

3.2. Saran
       Guru sebagai suatu profesi adalah suatu hal yang membanggakan. Sudah selayaknya seorang guru mampu memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.
       Sebagai bagian integral dari masyarakat dan termasuk pelajar, sudah seyogianya kita menghormati tenaga pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan mereka dalam mendidik, melatih, membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara.


DAFTAR PUSTAKA
Buku “Profesi Keguruan” Djaman Satori. Dkk





1 komentar: