BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan atau yang sering kita sebut dengan lembaga
keuangan. Kegiatan utama lembaga keuangan adalah membiayai permodalan suatu bidang
usaha di samping usaha lian seperti menampung uang yang sementara waktu belum
digunakan oleh pemeliknya. Selain itu, kegiatan lainnya lembaga keuangan tidak
terlepas dari jasa keuangan.
Secara umum yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, mengumpun dana, menyalurkan dan
atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan olehb lembaga keuangan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya mengimpun
dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan
dana.
Dalam prakteknya lembaga keuangan
digolongkan ke dalam dua golongan besar yaitu: Pertama lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan lainnya. Salah satu contoh lembaga keuangan bank adalah
adanya Bank Sentral.
Bank sentral merupakan lembaga yang
memiliki peran penting dalam perekonomian suatu bangsa, terutama di bidang
moneter, keuangan, dan perbankan. Sehingga oleh karena itu bank sentral
menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Bank sentral dibentuk dengan tujuan
sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan nasional atau kesejahteraan
umum, sepert stabilitas harga dan perkembangan ekonomi, dan di sisi lain, dalam
suatu sistem perbankan, ketiadaan koordinator dan regulator yang tidak
berpihak, akan mengakibatkan bank-bank tidak dapat melaksanakan operasinya
secara efisien.
Oleh karena itu, bank sentral dapat
melaksanakan kepengawasan terhadap kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan
untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankan.
Peran Bank Sentral akan tercermin
dari tugas utama yang diembannya, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan mengawasi bank, serta menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Peran yang sangat mendasar adalah mencetak dan mengedarkan uang. Bank
sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan mata uang sebagai alat pembayaran yng sah di suatu negara.
Di
Indonesia, peranan Bank Sentral ini diserahkan kepeda Bank Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang Bank Sentral adalah Undang-Undang No. 13
Tahun 1968.
Dari
uraian-uraian di atas, sehingga kami membuat makalah kami dengan judul ”
Bank Sentral”
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah kami kemukakan
sebelumnya, di ambilah suatu rumusan masalah dari latar belakang tersebut.
Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah berdirinya Bank Sentral
di Indonesia?
2. Apa tugas-tugas dan Tujuan Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral?
3. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
stabilitas keuangan?
4. Bagaimana hubungan Bank Sentral dengan
Pemerintah dan lembaga keuangan lainnya.
5. Bagaimana Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral dalam menjalin hubungan di dunia internasional?
6.
Bagaimana status Bank Indonesia selaku Bank Sentral di
Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui sejarah berdirinya Bank
Sentral di Indonesia.
2. Untuk mengetahui tugas dan tujuan Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral.
3. Mengetahui hubungan bank sentral dengan
pemerintah dan lembaga keuangan lainnya.
4. Mengetahui hubungan bank sentral dalam menjalin hubungan internasional
5. Mengetahui status Bank Indonesia selaku
Bank Sentral di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Berdirinya Bank Sentral di
Indonesia
Sejarah
bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat
tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya
metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang
digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat
dari uang tersebut.
Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama
terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1
gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang
karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan
dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini
sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan
dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau
bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang
diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam
sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan
terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam
tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam
yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi
untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara
jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul
namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum
harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang
sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian
dikenal sistem uang kertas yang
pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan
oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai
beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang
ditentukan.
Pada praktik dan
perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya
sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang
sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau
aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk
mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan
cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata
harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang
dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia
simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya
dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara
menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan
untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di
suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya
karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas
tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak
nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas
nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus
oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut.
Di Indonesia sendiri Pada tahun
1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank
sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan
fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang
moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia
diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan
fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia
sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu
Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk
meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global
melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
dari Bank Indonesia.
2.2 Tujuan dan Tugas-tugas Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
2.2.1
Tujuan
UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara tegas memberikan landasan bagi
independensi Bank Indonesia
dalam mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu memelihara kestabilan nilai
rupiah dengan menggunakan instrumen kebijakan. Kestabilan nilai rupiah yang
dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang diukur
berdasarkan perkembangan laju inflasi, serta terhadap perkembangan mata uang
asing yang diukur berdasarkan pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs)
terhadap mata uang negara lain.
Sebagaimana dinegara lain,
pengendalian inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter dilakukan oleh
Bank Indonesia
dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bukti
empiris bahwa dalam jangka panjang kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi tingkat
inflasi dan tidak dapat mempengaruhi variabel riil seperti pertumbuhan ekonomi
atau tingkat pengangguran. Kebijkan
moneter hanya dapat mempengaruhi variabel riil dalam jangka pendek. Kedua, pencapaian inflasi yang rendah
merupakan persyaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
karena perekonomian tidak dipacu untuk tumbuh melebihi kapasitasnya. Ketiga, dengan ditetapkan inflasi
sebagai sasaran tunggal, sasaran etrsebut akan menjadi acuan dalam perumusan
kebijakan moneter.
Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia lebih transparan dan
mudah diukur. Penetapan tujuan tunggal di atas menjadikan sasaran dan batas
tanggung jawsabBank Indonesia semakin jelas dan terfokus.
2.2.2
Tugas-Tugas
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditentukan, Menurut UU No.23 Tahun 1999, tugas-tugas Bank Indonesia selaku Bank
Sentral adalah sebagai berikut:
a.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan
Moneter
Bank
Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan
pengendalian jumlah uang beredar dengan menggunakan berbagai instrumen
kebijakan moneter.
Kebijakan
moneter yang ditempuh oleh otoritas moneter merupakan salah satu bagian
integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter mempunyai peranan yang
sangat strategis, seperti stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan perluasan
kesempatan kerja, serta pengendalian devisa.
Dalam
melakukan pengendalian moneter, bank sentral dapat menggunakan instrumen
langsung seperti: melakukan operasi pasar terbuka,
- melakukan Operasi pasar terbuka di pasar uang,
baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.
Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
Sistem
pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasyarat dalam
keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter. Sehubungan dengan hal
tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
melalui sistem kewenangan dalam:
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah
satu tugas yang penting, khususnya dalam rangka menciptakan sistem perbankan
yang ehat yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijakan moneter.
Agar pelaksanaan pengawasan peraturan
perbankan dapat berjalan efektif, tugas berikutnya dirinci antara lain:
§ Melakukan prinsip kehatia-hatian.
§ Menyehatkan kegiatan operasional di bidang
finansial perbankan melalui program-program penyehatan perbankan.
§ Menetapkan sistem pengawasan bank.
§ Meningkatkan mutu pengelolan bank.
2.3
Peranan Bank Indonesia Dalam Stabilitas
Keuangan
Sebagai otoritas moneter,
perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga
stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas
moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana
peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu,
untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu
kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain,
sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab
itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar
melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum
(law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran
yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang
dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik
dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas
tersebut.
2.4 Hubungan
Bank Sentral dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan Lainnya
2.4.1
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
Dalam rangka koordinasi kegiatan moneter dan
kegiatan fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter perlu menjamin kerja
sama dengan pemerintah selaku otoritas. Secara umum hubungan yang terjalin
antara Bank Indonesia dengan pemerintah sebagai berikut:
§ Bank Indonesia ditunjuk sebagai pemegang
kas pemerintah.
§ Bank Menyelenggarakan pemindahan uang
untuk pemerintah di antara kantor-kantornya diseluruh wilayah Republik
Indonesia.
§ Bank Membantu pemerintah dalam penempatan
surat-surat huutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan
pelunasannya. Dalam melaksanakan ketentuan ini bank tidak memperhitungkan
biaya-biaya.
§ Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau
mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia yaitu masalah ekonomi.
§ Bank memberikan kepada pemerintah kredit
dalam rekening koran untuk memperkuat kas negara menurut keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
§ Kredit tersebut diberikan atas tanggungan
yang cukup dalm kertas perbendaharaan negara yang pengeluaran dan
penggadaiannya dizinkan berdasarkan undang-undang.
§ Bank membantu penempatan surat-surat
hutang negara untuk membiyai APBN yang pengeluarannya diatur berdasarkan
undang-undang dan Bank dapat membeli sendiri surat-surat hutang tersebut.
2.4.2
Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga
Keuangan Lainnya
Hubungan yang terjalin Bank Indonesia dengan
Lembaga Keuangan lainnya adalah Bank Indonesia menyalurkan dana kepada lembaga
keuangan lain (bank komersial/bank umum) agar dana tersebut dapat digunakan
pada masyarakat untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
2.5
Hubungan Bank Indonesia dalam Dunia Internasional
Bank Indonesia juga menjalin hubungan kerja dengan
lembaga-lembaga internasional, hal ini diperlukan untuk menunjang kelancaran
tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter
dan perbankan.
Hubungan
kerja sama yang dijalin oleh Bank Indonesia, terdiri dari:
§ Kerja sama yang dilakukan atas nama bank
entral sendiri dalam rangka menjalankan tugasnya seperti keanggotaan bank
sentral di South East Asia Central Bank
(SEABC).
§ Kerja sama dan atas nama negara seperti
keanggotaan suatu negara di lembaga internasional sepert International Monetary Fund (IMF).
Sebagaimana
bank sentral lainnya, Bank Indonesia juga menjalin kerja sama internasional
yang meliputi bidang:
§ Investasi bersama untuk kestabilan pasar
valuta asing.
§ Penyelesaian transaksi lintas negara.
§ Hubungan koresponden.
§ Tukar-menukar informasi mengenai masalah
yang terkait dengan tugas bank sentral.
§ Pelatihan/penelitian dibidang moneter dan
sistem pembayaran.
2.6 Status Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu
lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan
pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai
suatu lembaga negara yang independen, Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank
Indonesia,
dan Bank
Indonesia
juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun
dari pihak manapun juga.
Untuk
lebih menjamin
independensi
tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan
Republik
Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
Indonesia tidak sejajar dengan
Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia
juga tidak sama dengan
Departemen, karena
kedudukan Bank
Indonesia
berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank
Indonesia
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih
efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
2.7 Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur
Senior diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan
DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan
oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak
dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan
Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi
atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi
mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian-uraian yang telah dijelaskan
sebelumnya, dapat ambil kesimpulan dari makalah kami. Kesimpulannya sebagai
berikut:
§ Bank sentral merupakan lembaga yang
memiliki peran penting dalam perekonomian suatu bangsa, terutama di bidang
moneter, keuangan, dan perbankan. Sehingga oleh karena itu bank sentral
menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
§ Tujuan Bank Indonesia yaitu memelihara
kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan instrumen kebijakan.
§ Tugas Bank Indonesia yaitu: Menetapkan dan
Melaksanakan Kebijakan Moneter, Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran, Mengatur dan Mengawasi Bank
§ Bank Indonesia memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
§ Dalam rangka koordinasi kegiatan moneter
dan kegiatan fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter perlu menjamin kerja
sama dengan pemerintah selaku otoritas.
§ Hubungan yang terjalin Bank Indonesia
dengan Lembaga Keuangan lainnya adalah Bank Indonesia menyalurkan dana kepada
lembaga keuangan lain.
§ Bank Indonesia juga menjalin hubungan
kerja dengan lembaga-lembaga internasional, hal ini diperlukan untuk menunjang
kelancaran tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan
ekonomi, moneter dan perbankan.
§ Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
3.2
Saran
Saran yang dapat kami berikan adalah, agar kinerja
Bank Indonesia lebih maksimal untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang
maju di Indonesia.